KOMPAS.com - Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya. Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah: Prosesnya tidak ribet dan terbilang cepat, untuk pengurusan balik namanya sendiri hanya menelan waktu kurang dari https://www.propertyday.id/hibah-rumah-ke-anak/