Pemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak. Selain itu, seiring dengan kebutuhan dunia usaha, kami juga bergerak dalam jasa konsultan https://pengacara-perceraian-band66543.dgbloggers.com/30329401/kantor-pengacara-perceraian-bandung-things-to-know-before-you-buy