Polisi telah memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan jaringan judi online internasional dalam upaya memberantas aktivitas ilegal ini di Indonesia. Penerapan teknologi yang lebih canggih dalam pemantauan dan pemblokiran situs akan menjadi langkah penting dalam menghadapi judi online. Menkomdigi juga mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai Komdigi terhadap https://branchn642nwe9.nico-wiki.com/user